Mentari.or.id II Para ulama membagi puasa ke dalam tiga kategori: shaum al-syarî‘ah (puasa syariat), shaum al-tharîqah (puasa tarekat), dan shaum al-haqîqah (puasa hakikat). Pembagian ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya memiliki dimensi hukum (fikih), tetapi juga dimensi spiritual dan hakikat batiniah. 27/2/2026
Puasa Syariat: Dimensi Fikih
Puasa syariat adalah menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri pada siang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam perspektif fikih, yang membatalkan puasa secara umum adalah tiga hal tersebut. Selama seseorang mampu menahan diri darinya dan memenuhi syarat serta rukun puasa, maka puasanya sah secara hukum. Meskipun demikian, secara moral dan spiritual, ia tetap bisa melakukan perbuatan tercela seperti menggunjing, marah, kikir, atau sombong—yang tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi mengurangi nilai dan pahala puasanya.
Puasa Tarekat: Dimensi Spiritual
Berbeda dengan puasa syariat, puasa tarekat adalah menahan seluruh anggota tubuh dan pancaindra dari perbuatan yang diharamkan serta menjauhi sifat-sifat tercela, baik lahir maupun batin.
Puasa dalam makna ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga:
- Menjaga lisan dari ucapan yang menyakiti.
- Menahan mata dari pandangan yang dilarang.
- Membersihkan hati dari sifat ujub, sombong, dan kikir.
- Menghentikan perbuatan yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Dengan demikian, puasa tarekat merupakan proses penyucian diri yang lebih mendalam, menyentuh wilayah akhlak dan batin manusia.
Perbedaan Puasa Syariat dan Puasa Tarekat
1. Dari Segi Waktu
Puasa syariat memiliki waktu tertentu (muwaqqat), seperti puasa Ramadan atau puasa sunah (Senin–Kamis, puasa Daud, dan Ayyamul Bidh). Ada batasan waktu yang jelas kapan dimulai dan kapan diakhiri.
Sebaliknya, puasa tarekat tidak dibatasi waktu tertentu (mu’abbad fî jamî‘i ‘umrih). Ia berlangsung sepanjang hayat. Jika puasa syariat berbuka saat Magrib, maka “berbuka” dalam puasa tarekat adalah ketika seseorang meninggal dunia. Artinya, pengendalian diri dan penjagaan akhlak dilakukan terus-menerus selama hidup.
2. Dari Segi yang Membatalkan
Dalam puasa syariat, selama syarat dan rukun terpenuhi serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan secara fikih, puasanya tetap sah.
Namun Rasulullah ﷺ telah mengingatkan:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar; dan betapa banyak orang yang bangun malam, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari ibadahnya kecuali begadang.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi peringatan bahwa puasa yang sah secara hukum belum tentu bernilai secara spiritual. Dalam perspektif tarekat, puasa bisa “batal” ketika seseorang masih melakukan dosa, menyakiti sesama, atau membiarkan hatinya dikuasai sifat tercela.
Karena itu, dikatakan: betapa banyak orang yang berpuasa tetapi sejatinya berbuka (karena tidak menjaga akhlak), dan betapa banyak orang yang tidak berpuasa secara lahiriah, tetapi berpuasa dalam makna menahan diri dari dosa dan menyakiti orang lain.
3. Dari Segi Wilayah Pengendalian
Puasa syariat berfokus pada pengendalian nafsu amarah yang wilayahnya sering diibaratkan pada shadr (dada), yakni dorongan fisik dan keinginan lahiriah.
Adapun puasa tarekat bergerak lebih dalam, pada wilayah qalb (hati), dengan membelenggu nafsu lawwamah—nafsu yang cenderung menyalahkan diri tetapi masih mudah tergoda.
Dengan kata lain, puasa syariat adalah pintu masuk, sedangkan puasa tarekat adalah perjalanan menuju pendewasaan jiwa.
Penutup
Puasa bukan hanya ibadah ritual, melainkan juga pendidikan karakter. Puasa syariat membentuk disiplin lahiriah, sementara puasa tarekat membangun kematangan batiniah. Keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi.
Jika puasa syariat menjaga tubuh dari yang membatalkan, maka puasa tarekat menjaga hati dari yang merusak. Dan dari sinilah seseorang perlahan melangkah menuju tingkatan yang lebih tinggi: puasa hakikat puasa yang menghadirkan kesadaran penuh akan kehadiran Allah dalam setiap denyut kehidupan.
Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. (Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro)
![]()





