MENTARI.OR.ID II DANDER – Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Dander, bersama Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Bojonegoro mematangkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Jika ditetapkan, regulasi tersebut akan menjadi Perdes pertama dengan tema pencegahan perkawinan anak di Kecamatan Dander.
Pemantapan rancangan regulasi itu dilakukan melalui Konsultasi Publik Rancangan Perdes tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Balai Desa Karangsono, Kamis (30/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri Sekretaris Camat Dander, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dander, Kepala Desa Karangsono beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, tokoh masyarakat, PDA Bojonegoro, serta unsur masyarakat lainnya. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sekretaris Kecamatan Dander, Zumrotin, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, Kecamatan Dander menempati peringkat kedua tertinggi kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. Karena itu, inisiatif Desa Karangsono menyusun regulasi di tingkat desa dinilai tepat dan berpotensi menjadi contoh bagi desa-desa lain.
Ia menjelaskan, Perdes tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kabupaten Layak Anak. Oleh sebab itu, substansi regulasi harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan pemerintah desa, terutama dalam hal pengaturan sanksi maupun denda.
Kepala Desa Karangsono, Sutrisno, menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan pertemuan ketiga dalam proses penyusunan Perdes. Sebelumnya, pemerintah desa bersama pihak terkait telah menggelar sejumlah diskusi untuk menyempurnakan rancangan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterapkan.
Sementara itu, perwakilan PDA Bojonegoro, Dra. Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa PDA Bojonegoro telah mendampingi sejumlah desa dalam penyusunan Perdes tematik. Di antaranya Perdes Inklusi di Desa Panjang serta Perdes Kelanjutusiaan dan Disabilitas di Desa Margomulyo.
Khusus di Desa Karangsono, pendampingan telah dimulai sejak Oktober 2024. Menurut Siti Nurhayati, PDA Bojonegoro melihat adanya kebutuhan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak, sejalan dengan tingginya kasus perkawinan anak di Kecamatan Dander pada pertengahan 2026 serta komitmen pemerintah desa.
Proses penyusunan Perdes Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) tersebut berlangsung secara bertahap. Rangkaian kegiatan dimulai dengan mini lokakarya pada Agustus 2026, dilanjutkan pembentukan tim dan penyusunan draf pada September 2026, hingga konsultasi publik sebagai tahap penyempurnaan rancangan.
Dalam sesi inti, Ketua BPD Karangsono memaparkan materi rancangan Perdes untuk memperoleh tanggapan dari peserta. Masukan disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan DP3AKB, pihak kecamatan, dan warga masyarakat. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan ditetapkan menjadi Perdes.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Melalui penyusunan regulasi ini, Desa Karangsono diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan menangani perkawinan anak, sekaligus menjadi percontohan bagi desa lain di Kabupaten Bojonegoro.
Kontributor: Dina Ariani
![]()

Tinggalkan Balasan